COLUMBIA, S.C. (WOLO) – Dua pria Lexington masing-masing mengaku bersalah atas satu tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan kawat dan penipuan surat atau untuk berpartisipasi dalam kompromi email bisnis dan skema penipuan percintaan, kata Departemen Kehakiman AS.
Bukti yang diperoleh selama penyelidikan mengungkapkan bahwa Kenneth Brown dan Nicholas Shepard berkoordinasi dengan orang lain untuk mengirimkan cek dari korban pelanggaran email bisnis dan penipuan percintaan melalui surat AS ke Golden Eagle Precious Metals Exchange yang berbasis di Irmo.
Setelah menerima cek tersebut, Brown dan Shepard menyetorkannya ke rekening bisnis mereka dan kemudian mengubah uang tersebut menjadi mata uang kripto, kata DOJ.
Brown dan Shepard menghadapi hukuman 20 tahun penjara federal.
Mereka juga menghadapi denda hingga $250.000, restitusi dan pengawasan tiga tahun pasca penahanan.
satu Hakim Distrik AS menerima pengakuan bersalah mereka dan akan menghukum kedua pria tersebut setelah menerima dan meninjau laporan hukuman yang disiapkan oleh Kantor Percobaan AS.